Wasekjen MUI Pusat: Tidak Ada Alasan Kuat Penolakan Penguburan Korban Covid-19

Rilis MUI 8 April 2020

Wasekjen MUI Pusat: Tidak Ada Alasan Kuat Penolakan Penguburan Korban Covid-19

JAKARTA — Masyarakat di beberapa daerah menolak penguburan jenazah Covid-19 dengan pertimbangan beraneka ragam. MUI memandang, penolakan penguburan seperti itu tidak sepatutnya dilakukan karena memang tidak ada alasan yang kuat.

Hal ini disampaikan Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, KH. Sholahuddin Al-Aiyub di Jakarta, Senin (06/04) petang.

Kiai Aiyub mengungkapkan, tidak ada alasan untuk menolak penguburan jenazah Covid-19 ini dikarenakan dua hal. Pertama, kata dia, dalam Islam, penguburan jenazah itu hukumnya adalah fardlu kifayah. Artinya, umat Islam yang ada daerah tersebut yang paling berkewajiban melaksanakan hak-hak jenazah. Alasan kedua, sambung Kiai Aiyub, di dalam Islam, tidak boleh menunda-nunda penguburan jenazah.

“Jadi kalau kita melihat hadist, diterangkan bahwa jika ada di antara kalian yang meninggal, jangan kalian menahan-nahan, dan segerakanlah dia itu dikuburkan di tempat pemakamannya,” katanya.

Selain alasan keagamaan, dari sisi protokol medis pun, ujar Kiai Aiyub, penanganan jenazah covid-19 sudah memperhatikan keselamatan dari tempat pemakaman. Menurutnya, jenazah Covid-19 sudah dikafani dan dilapisi kantong jenazah berbahan plastik yang tidak tembus. Jenazah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam peti yang sudah sesuai prosedur medis ketat juga.

“Artinya pada saat dikebumikan, tetesan itu bisa diantisipasi tidak terjadi, protokolnya bukan hanya menjaga orang yang menguburkan, tetapi juga keselamatan orang yang ada di daerah sekitar,” katanya.

Kiai Aiyub menilai, adanya penolakan-penolakan seperti ini di masyarakat disebabkan salah paham dari masyarakat sendiri. Dia pun meminta kepada pemerintah untuk memberikan informasi lebih detail terkat aspek kesehatan dalam penguburan jenazah Covid-19. Selain kepada pemerintah, dia juga mendorong media untuk terus menyuarakan kepada khalayak bahwa prosedur penanganan jenazah ini sudah aman.

“MUI mengimbau kepada aparat untuk melakukan langkah persuasi terlebih dahulu, saya menebak itu belum pahamnya masyarakat. Saya mohon betul kepada teman-teman wartawan, terus disampaikan, sehingga bisa sampai kepada masyarakat kita dan masyarakat kita bisa memahami,” katanya. (MUI)

Sumber

Related posts

Leave a Comment